Dikira Kerasukan Ternyata Gadis Ini Jadi Korban Pemerkosaan Sempat Dicekoki Narkoba
Dikira Kerasukan Ternyata Gadis Ini Jadi Korban Pemerkosaan Sempat Dicekoki Narkoba
Dikira Kerasukan Ternyata Gadis Ini Jadi Korban Pemerkosaan Sempat Dicekoki Narkoba
BANGKAPOS.COM - Seorang gadis di Payakumbuh, Sumatera Barat, DJ (17) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya, AD (17) di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban yang tengah berada di kediamannya kemudian kejang-kejang dan tak sadarkan diri layaknya seorang yang sedang kerasukan.
Keterangan terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Pihak keluarga kemudian segera membawanya ke rumah sakit setempat.
Ketika di rumah sakit, barulah korban menceritakan kejadian yang sebelumnya ia alami.
Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” tambah AKBP Bayuaji.
Mendengar penuturan korban, pihak keluarga yang merasa tak terima kemudian segera menghampiri AD di kediamannya dan menyeretnya ke kantor Polres Tanah Datar.
Sementara itu, korban masih berada dalam perawatan medis.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar AKBP Bayuaji.
Pihak kepolisian menerima laporan atas adanya kejadian tersebut pada Sabtu (6/4/2019), kemudian segera melakukan proses lebih lanjut atas tersangka.
“Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” ucap AKBP Bayuaji.
AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Datar dan ditahan di sel tahanan setempat.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tutur AKBP Bayuaji.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Rizki Minta Restu Bisa Menikah Muda, Reaksi Ayah Bikin Kaget hingga Buat Lesty Kejora Tertawa

Kronologi Kejadian