Breaking News

Pengakuan Sang Adik ketika Ditanya Apakah Steve Emmanuel Pernah Ganti Nama Jadi Yusuf Iman

Pengakuan Sang Adik ketika Ditanya Apakah Steve Emmanuel Pernah Ganti Nama Jadi Yusuf Iman

Editor: M Zulkodri
Instagram @steve_emmanuel_halim
Pengakuan Sang Adik ketika Ditanya Apakah Steve Emmanuel Pernah Ganti Nama Jadi Yusuf Iman 

"Ka, aku mau tanya,aku ngefans bgt sama ka Steve,

aku tau ka Steve orang baik, benarkah ka Steve sudah masuk islam?

dan mengganti nama menjadi Yusuf Iman?," tanya netter yang disembunyikan identitasnya.

Reaksi Ustadz Abdul Somad Dengar Ceramah Ustadz Adi Hidayat Soal Pilihan Capres 2019

Membaca pertanyaan itu, Karenina mengaku sang kakak tak pernah mengganti identitas di KTP nya.

"Kenapa ditanya sdh pindah agama? Di ktp nya msh Kristen, karena belum diubah.

Kalau dia menjawab agamanya Islam, bisa dituduh berbohong di sidang.

Karena harus jawab sesuai dgn Ktp yg ada walupun blum dirubah atau di update," jawab Karenina.

Steve Emmanuel Merasa ada Kejanggalan dalam Kasusnya

Steve Emmanuel mengaku menemukan kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan dirinya usai dibekuk karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019), dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum Steve Emmanuel menyebutkan sebenarnya tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah.

Namun, pihak kepolisian menodongkan pistolnya pada kliennya.

"Mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk mengeledah, sehingga terdakwa menolak."

"Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar, kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepada terdakwa," terang Jaswin Damanik dalam eksepsinya.

 "Sehingga membuat terdakwa gemetar, syok, dan lemas. Saat itu, polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," lanjutnya.

Dilanjutkan Jaswin, pria berusia 35 tahun tersebut pun menemukan ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membaca dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Sehingga pihaknya menuntut dalam eksepsinya agar Steve dibebaskan dari tahanan karena dari awal sudah merasakan kejanggalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved