Kriminalitas
Tersangka Penista Agama Ternyata Residivis, Belum Lama Keluar Penjara
Daud Raffles (25) warga Jebus Kabupaten Bangka Barat yang menjadi tersangka penistaan agama ternyata residivis
Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Daud Raffles (25) warga Jebus Kabupaten Bangka Barat yang menjadi tersangka penistaan agama ternyata residivis.
Hal ini diungkapkan Kapolda Brigjen Pol Istiono Selasa (9/4/2019) petang saat konferensi pers.
Menurut Brigjen Pol Istiono tersangka belum lama keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.
"Tersangka DRL adalah residivis yang belum lama keluar penjara karena kasus 170 penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan bersama 8 orang saksi," kata Brigjen Pol Istiono.
Ditambahkanya begitu mendengar permasalahan dan mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak cepat.
Termasuk mengamankan tersangka agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang diamankan antara lain handphone pakaian yang digunakan saat membuat video serta sejumlah barang- barang yang digunakan serta barang- barang yang terekam dalam video.
"Anggota saya bekerja sampai tadi subuh setelah mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Brigjen Pol Istiono
(Bangkapos/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/konferensi-pers-penistaan-agama-dengan-tersangka-daud-raffles-selasa-942019.jpg)