Senin, 27 April 2026

TERUNGKAP Motif Dosen UNM Membunuh Teman Kerjanya, Terungkap dari iPhone yang Dihancurkan

Tim penyidik Polres Gowa menemukan bukti percakapan via WhatsApp (WA) antara Siti Zulaeha dengan Wahyu Jayadi sebelum pembunuhan terjadi.

Editor: Alza Munzi
Tribun Timur/Facebook Muh Darwis
Berikut ini 4 fakta terbaru dosen UNM bunuh Siti Zulaeha 

BANGKAPOS.COM - Lama menjadi misteri, akhirnya terungkap motif wanita cantik Siti Zulaeha dibunuh Wahyu Jayadi, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Tim penyidik Polres Gowa menemukan bukti percakapan via WhatsApp (WA) antara Siti Zulaeha dengan Wahyu Jayadi sebelum pembunuhan terjadi.

Isi chat WA dalam iPhone X milik Siti Zulaeha bisa dilacak berkat bantuan PT Telkom, meskipun Wahyu Jayadi telah menghancurkan iPhone X tersebut.

Ya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya berhasil mengantongi jejak percakapan Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha Djafar.

Jejak percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bank data server di operator layanan telepon.

Jejak percakapan ini menjadi bukti petunjuk baru dalam pengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.

"Iya betul. Kami telah dapatkan setelah berkoordinasi dengan Telkom," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (9/4/2019).

Diketahui telepon seluler iPhone X milik Siti Zulaeha sebelumnya dihancurkan oleh Wahyu Jayadi.

Dosen UNM yang mencoba menghilangkan jejak memukul telepon Zulaeha dengan batu lalu membuangnya di selokan kampus UNM.

Meski tersangka melakukan pengrusakan, polisi masih memiliki jalan lain.

Jejak percakapan pelaku dan korban akhirnya diperoleh setelah berkoordinasi dengan Telkom.

Iptu Muh Rivai melanjutkan, jejak percakapan yang telah dikantongi penyidik ini menjadi bukti petunjuk.

Iptu Muh Rivai mengaku telah memperoleh durasi dan intensitas percayakan antara pelaku dengan korban.

Hanya saja, Rivai enggan mengungkapkan ke media mengenai hasil temuan penyidik dari jejak percakapan tersebut.

Menurut Iptu Muh Rivai, temuan tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved