Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2019

Cara Menetapkan Kursi Terpilih DPR dan DPRD pada Pileg 2019 hingga Suara Sah dan Tidak Sah

Cara Menetapkan Kursi Terpilih DPR dan DPRD pada Pileg 2019 hingga Suara Sah dan Tidak Sah

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
Surat suara tahap dua yang mulai dilipat di GSG. Jumat (29/3/2019) 

Cara Menetapkan Kursi Terpilih DPR dan DPRD pada Pileg 2019 hingga Suara Sah dan Tidak Sah

BANGKAPOS.COM -- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal 4 hari.  Selain mengetahui tata cara pencoblosan, ada baiknya masyarakat juga mengenal cara penghitungan kursi DPR RI sampai DPRD tingkat kabupaten/kota.

Hari ini, Sabtu (13/4/2019) adalah hari terakhir para peserta Pemilu 2019 menggelar kampanye.

Tiga hari selanjutnya adalah hari tenang, di mana para peserta pemilu sudah dilarang melakukan aktivitas kampanye.

Bagaimana kans para kandidat?

Survei teranyar dari Charta Politica terhadap 2000 responden pada 1-9 Maret 2019, menunjukkan ada dua partai politik yang punya elektabilitas tinggi.

Dari pertanyaan, seandainya pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dilaksanakan hari ini dan diikuti oleh partai politik, partai apa yang dipilih?

Hasilnya PDI-P merupakan partai dengan elektabilitas tertinggi sebanyak 24,8 persen.

Urutan kedua ada Partai Gerindra‎ sebanyak 15,7 persen.

"PDI-P dan Gerindra merupakan partai politik tertinggi pilihan masyarakat.

Diikuti partai Golkar 9,8 persen, PKB 7,2 persen, Demokrat 5,1 persen, Nasdem 4,9 persen dan PKS 4,1 persen," ucap Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya di kantornya Senin (25/3/2019) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lanjut, partai dengan suara dibawah 2 persen yakni PSI 1,4 persen, Perindo 1,3 persen, Hanura 0,8 persen, PBB 0,4 persen, Berkarya 0,4 persen, PKPI 0,3 persen dan Garuda 0,2 persen.

Dari survei ini menunjukkan ada 7 partai yang meraih suara diatas 4 persen atau ambang batas lolos ke parlemen.

Menurut Yunarto Wijaya, jika berspekulasi jumlah partai yang bisa lolos hanya 8 atau 9 partai.

Untuk diketahui survei nasional preferensi politik masyarakat oleh Charta Politica Indonesia dilakukan pada 1-9 Maret 2019 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan kuesioner terstruktur.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved