Keluarga Audrey Sodorkan Bukti Baru ini Usai Visum Tunjukkan Keperawanan Utuh, Lebam Kaki Disiapkan

BUKTI BARU Disodorkan Keluarga, Setelah Visum Tunjukkan Keperawanan Audrey Utuh, Tak Ada Kekerasan

Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak, memberikan keterangan pers usai Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani 

Menurut mereka kejadian sebenarnya tidak seperti hal yang diberitakan saat ini.

Dijahilin Captain Vincent, Master Limbad Akhirnya Bersuara, Ternyata Takut Jatuh Juga, Ini Videonya

Mereka sangat terpukul dengan kejadian ini.

Tidak terlibat dalam perkelahian, mereka malah dituduh telah melakukan penganiayaan

Sementara, mengutip dari Grid.ID, Minggu (14/4/2019) diberitakan Audrey mengalami kekerasan dengan kepala dibenturkan ke aspal sampai keperawanannya hilang karena pelecehan seksual oleh para pelaku.

Akan tetapi hasil visum tidak menunjukkan adanya hal tersebut, meski secara psikis Audrey mengalami trauma.

Keluarga Audrey pun berang dan tak terima dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Promedika Pontianak tempat korban dirawat.

Untuk menyangkal hal itu, keluarga melalui pengacaranya mempunyai bukti jika korban memang mengalami tindak kekerasan.

Blak-blakan Hotman Paris, Ganti Nama di Depan Ustadz Gus Solah, Ada Tambahan Gus, Cek Videonya ini

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).

Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.

ISTIMEWA/Tribun Pontianak
ISTIMEWA/Tribun Pontianak 

Bekas memar di kaki Audrey yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Umi Kalsum.

Saat ini, pihak korban menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengah berjalan di pihak kepolisian.

Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.

Daniel Adward Tangkau menjelaskan jika ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Kisah Kelam Bisnis Batu Bara, Film Sexy Killers Tembus 5 Juta Views, Sebut Nama-nama Petinggi Negara

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak.

Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban dan siap mengawal hingga tuntas kasus Audrey hingga keadilan sebenarnya terungkap.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved