Kamis, 23 April 2026

Pemilu 2019

Cara Mudah Cek TPS Kamu Jika Tak Terdaftar di DPT, Buruan Mumpung Masih Pagi!

Momen yang sama juga diselenggarakan Pemilu 2019 dimana masyarakat memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

 

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved