Onani dan Sengaja Keluarkan Mani Apakah Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ulama
Karena bulan ini dipercaya Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan lebih luas kepada hamba-Nya.
Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas
melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan
lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).
Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html
• Puasa Pertama Bingung Mau Makan Apa? Coba Resep 4 Makanan Ini Cocok Saat Berbuka dan Sahur
• Atalarik Syah Lakukan Ini Sampai Sebut Jatuhkan Harga Diri Demi Tak Bercerai dari Tsania Marwa