Cek Jadwal Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Ini Jelasnya
Setelah Terima THR 24 Mei, PNS Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari, Cek Jadwalnya di Sini
Gaji 13 PNS
Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
• Terungkap Otak di Balik Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 62 Persen, Ternyata Ada Prof ini di BPN
Jadwal Libur Lebaran
Para Pegawai Negeri Sipi bersiaplah untuk mendapatkan libur panjang selama Idul Fitri ini. PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari seperti dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Bima Haria Wibisana.
Bima menyatakan, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019. Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019. "Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.
Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
• Sempat Disemprot Jihan Fahira Karena Hina Nabi, Jawaban Andrey Taulany ini Bikin Adem
Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.