Sempat Buat Heboh Rumah Sakit, Bocah 8 Tahun Hamil Tanpa Berhubungan Intim, Fakta Lain Terungkap
Sempat Buat Heboh Rumah Sakit, Bocah 8 Tahun Hamil Tanpa Berhubungan Intim, Fakta Lain Terungkap
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka Anak Baru Gede (ABG), yang satu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan satunya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korbannya masih duduk di bangku SMA.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13).
Keduanya, sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama - sama kelas XII.
Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6.
MWS sempat tidak naik kelas.
Ia merupakan sepupu korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.
Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.
Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.