Inilah Jawaban Menkominfo Mengenai Berakhirnya Pembatasan Aplikasi Medsos FB, Whatsapp dan Instagram
Inilah Jawaban Menkominfo Mengenai Berakhirnya Pembatasan Aplikasi Medsos FB, Whatsapp dan Instagram
Penyebab Aplikasi Medsos Dibatasi Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara mengakui pemerintah melakukan pembatasan terhadap aplikasi media sosial atau Medsos.
Pembatasan medsos terkait aksi 22 Mei 2019 itu terpaksa dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak baik.
• 2 Orang Tim Gubernur Anies Baswedan Ini Jadi Koordinator Pengacara Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK
Tetapi, kata Menkominfo Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.
"Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.
Menurut Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah itu dilakukan karena ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatka medsos untuk tindakan anarkhis.
Pihak tersebut mengunggah video, meme, foto di media sosial.
Foto, video, atau meme yang sudah diunggah di medsos itu kemudian di-capture.
"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.
Apa saja aplikasi medsos yang dibatasi pemerintah?
• Reaksi Nagita Slavina Bikin Sedih, Raffi Ahmad Mendadak Ingin Jadikan Ria Ricis Sebagai Istri Kedua
Aplikasi medsos yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan twitter.
Menurut Rudiantara, pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.
"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.
Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif.