Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Ini Kata Bupati Bateng dan Walikota Pangkalpinang Mengenai Temuan BPK pada LHP LKPD TA 2018

Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh mengatakan, ada beberapa temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bangka Tengah

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Dedi Qurniawan
Acara penyerahan LHP LKPD Pemkab Bangka Tengah dan Pemkot Pangkalpinang di ruang rapat Kantor BPK Perwakilan Babel, Selasa (28/5/2019) 

BANGKAPOS.COM-- Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh mengatakan, ada beberapa temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bangka Tengah tahun anggaran 2018 yang mesti ditindaklanjuti. Pihaknya akan memebereskan temuan tersebut setelah kembali masuk kerja pasca libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1440H.

"Temuan-temuan yang ada perlu ditindaklanjuti segera. Tetapi off dulu sementara, setelah hari raya," katanya.

Terdapat 6 (enam) permasalahan SPI yang ditemukan pada Pemkab Bangka Tengah.

Beberapa di antaranya yang menjadi penekanan BPK adalah terkait Investasi permanen – penyertaan modal senilai Rp 361,69 juta pada PT Bangka Tengah Prima (PT BTP) diakui kepemilikannya sebesar 100% oleh Pemkab Bangka Tengah dan PT BTP, namun Akta Notaris tentang Pendirian PT BTP tanggal 5 Mei 2011 dan akta notaris tentang Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat PT BTP tanggal 22 Desember 2016 menyatakan bahwa terdapat penyetoran saham dari pihak selain Pemkab Bangka Tengah, tapi tidak diketahui komposisi kepemilikan modal yang sebenarnya.

Selain itu BPK juga menemukan kelemahan pengendalian intern dalam penatausahaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kab. Bangka Tengah yang belum tertib sehingga terdapat pemborosan belanja premi asuransi BPJS sebesar Rp406,59 juta dan berpotensi tidak efektif minimal sebesar Rp331,66 juta.

Hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan memuat 4 (empat) temuan pemeriksaan sebesar Rp677,49 juta diantaranya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan 11 pekerjaan belanja modal pada 3 OPD sebesar Rp260,80 juta, serta lebih bayar atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan kolam renang tahap 2 pada dinas kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga sebesar Rp190,23 juta dan indikasi adanya upaya menghindari denda keterlambatan pekerjaan tersebut sebesar Rp97,37 juta.

"Ini akan kami tindaklanjuti segera," kata Ibnu saat dimintai kembali tanggapannya mengenai hal tersebut.

Ini adalah opini WTP ketiga secara berturut-turut yang diterima Pemkab Bateng. "Ini adalah kerja tim yang telah menyelenggarakan keuangan ini dengan wajar. Kami harapkan ini searah dengan kinerja kami," ucap Ibnu.

Senada dengan Ibnu, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan pihaknya juga akan segera menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan BPK pada LHP LKPD Pemkot TA 2018.

LKPD Pemkot Pangkalpinang TA 2018, BPK masih menemukan kelemahan SPI di antaranya yang menjadi penekanan BPK yaitu pada akun aset tetap dimana nilai aset tanah di bawah jalan pada 239 ruas jalan kabupaten/kota dan 292 ruas jalan setapak belum disajikan dalam laporan keuangan, serta nilai saldo aset tetap Jalan Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2018 sebesar Rp39,19 miliar dengan tahun perolehan sebelum tahun 2016 berupa normalisasi, pemeliharaan, perbaikan, dan rehabilitasi drainase, saluran, talud, belum dikapitalisasi.

Kelemahan SPI lainnya adalah pengembalian sisa dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari kas umum daerah ke kas umum negara kas umum negara sebesar Rp1,2 miliar tidak menggunakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, dan penerimaan pajak mineral bukan logam tidak sesuai ketentuan.

BPK juga menemukan tujuh temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebesar Rp1.74 miliar. Di antaranya adalah pembayaran insentif pemungutan pajak daerah melebihi ketentuan senilai Rp1,45 miliar dan pekerjaan pembangunan Puskesmas Tamansari pada dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kurang volume sebesar Rp 125,28 juta.

Terhadap permasalahan ketidakpatuhan tersebut, Pemkot telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp111,35 juta.

"Temuan-temuan kami ini, selama enam puluh hari akan kami perbaiki sesuai arahan BPK. Kami sudah bikin tim untuk menangani ini," kata Molen.

Di antara beberapa temuan, Pemkot Pangkalpinang masih terus bermasalah pada aset mereka. "Aset ini sebetulnya, yang seperti ini, jalan-jalan masuk kampung pemukiman warga. Ini belum diserahkan ke pemkot. Dan rata-rata aset yang di bawah tahun 2013, yang berkasnya ini sedang kami cari," ungkap Molen.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved