Sabtu, 25 April 2026

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Daftar Lengkap Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Permendikbud yang menjadi dasar PPDB 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Editor: Iwan Satriawan
Bangka Pos / Resha Juhari
Orang tua dan murid melihat hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang ditempelkan di papan pengumuman di SMKN 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018 

BANGKAPOS.COM-- Ada perubahan yang ditetapkan pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  2019.

Dasar dari perubahan tersebut adalah Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir tahun 2018 lalu.

Permendikbud yang menjadi dasar PPDB 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting

dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019
Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.
Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Sumber: Intisari
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved