Soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK, Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01, Ini Jelasnya

Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Terciduk Faisal Nasimuddin Diam-diam Potret Luna Maya saat di Bali, Begini Reaksi Mantan Ariel Noah

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Sebut 2 Poin dari 7 yang Diajukan Tim BPN Dianggap Janggal, Ini Penyebabnya dan juga telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK

Sederet Pria Kaya Mantan Kekasih Irina Shayk, Putus dengan Bradley Cooper Setelah 4 Tahun Bersama

Mahfud MD Tiba-tiba Komentari Gaya Pakaian Atta Halilintar di Acara ini, Kemudian ini yang Terjadi

Ajudan Petinggi OPM Nyatakan Diri Kembali ke NKRI, 3 Rekannya Ikutan dan Serahkan Senjata-Amunisi

Terungkap Chat Baim Wong Saat PDKT di IG, Paula Diperlakukan Begini oleh Mertua: Keringat Dingin

Kisah Mengharukan di Desa Nagoro,Ratusan Boneka Dijadikan Penduduk, Mulai dari Ayah Hingga Tetangga

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved