Membatalkan Orderan Grab Akan Dikenai Denda, Begini Aturan dan Besar Jumlahnya

Membatalkan Orderan Grab Akan Dikenai Denda, Begini Aturan dan Besar Jumlahnya

Editor: Teddy Malaka
istimewa
Ilustrasi Go-Jek dan Grab di Indonesia 

Membatalkan Orderan Grab Akan Dikenai Denda, Berapa Besarnya?

BANGKAPOS.COM - Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.

Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang.

Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.

Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.

Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.

1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau

2. Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membatalkan Orderan Grab Akan Dikenai Denda, Berapa Besarnya?, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/06/18/membatalkan-orderan-grab-akan-dikenai-denda-berapa-besarnya.

Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved