Pilpres 2019
Demokrat Tak Minta Gabung Koalisi tapi Siap Mendukung Bila Diminta Jokowi
Demokrat siap mendukung bila diminta Presiden Joko Widodo bergabung ke koalisi pemerintahan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan partainya siap berada di dalam dan luar koalisi pemerintahan periode 2019-2024.
Meski demikian, ia mengatakan, Demokrat siap mendukung bila diminta Presiden Joko Widodo bergabung ke koalisi pemerintahan.
"Kalau Pak Jokowi meminta tentu kita siap mendukung beliau. Kalau tidak diminta kita juga siap," ujar Ferdinand saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
"Partai Demokrat tak akan mengajukan diri untuk diambil sebagai partai koalisi pemerintah. Tetapi kami lebih pasif dan akan menunggu. Kalau beliau mengajak tentu kami akan melakukan komunikasi nanti," tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini partainya intensif menjalin komunikasi dengan koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bahkan, komunikasi Demokrat lebih intensif dengan koalisi Jokowi-Maruf dibandingkan dengan koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ferdinand menambahkan, komunikasi Demokrat dengan koalisi Jokowi-Maruf saat ini sedang menyamakan persepi ihwal masalah-masalah pembangunan di Indonesia.
Ia mengatakan, komunikasi tersebut tak langsung menjurus membahas pembentukan koalisi pemerintahan.
Menurut dia, jika nantinya Jokowi mengajak Demokrat bergabung, maka komunikasi berlanjut antara Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Jokowi langsung.
"Apakah Pak Jokowi sebagai pemimpin presiden terpilih akan mengajak Partai Demokrat? Kalau beliau mengajak tentu kami akan melakukan komunikasi nanti. Dan level komunikasinya tentu pasti akan dengan ketua umum," lanjut Ferdinand.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Elite Demokrat sebelumnya mengaku akan memutuskan arah koalisi setelah putusan MK.
Saat Pilpres 2019, Demokrat ikut mengusung pasangan Prabowo-Sandi setelah gagal gabung dalam koalisi Jokowi-Ma'ruf.
Politikus Demokrat Prediksi MK Akan Tolak Permohonan Kubu Prabowo-Sandi
Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal itu kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini, tersaji jelas dalam persidangan sejak awal hingga akhir sidang kelima yang lalu.
"Kalau mencermati persidangan sejak awal sampai akhir sidang kelima kemarin itu, dan mendengarkan keterangan para saksi memang gugatan 02 sebagian bisa diterima ada kecurangan. Tetapi saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019).
Malah, menurut dia, ada saksi 02 yang mematahkan dalil kecurangan TSM tersebut di hadapan persidangan.
"Jadi menurut saya, kecurangan memang ada. Tapi pertanyaannya apakah kecurangan yang ada itu cukup mendiskualifikasi pasangan 01? Saya pikir agak sulit dan tidak mungkin," tegas Ferdinand Hutahaean.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai posisi Calon Wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di dua bank Syariah. Memang masih bisa diperdebatkan.
Memang Maruf Amin menempati posisi anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Hal itu disampaikan terkait permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.
"Ini bisa menjadi masalah bagi Maruf Amin. Dan beliau bisa didiskualifikasi sendirian. Tetapi apakah argumen-argumen yang dibangun saat persidangan itu cukup membuktikan bahwa Maruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN yang wajib mundur? Ini yang saya tidak yakin," jelasnya.
Karena itu dia memprediksi hakim MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Tetap kubu 01 yang akan dimenangkan oleh MK," tegasnya.
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 27 Juni 2019
MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan rph sampai tanggal 26 Juni.
"Rph masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," jelasnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK. Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019. (*)
• Sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Mahfud MD dan Hamzan Zoelva Tak Penting
• Tim Hukum Prabowo-Sandi: Hanya Institusi Negara yang Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
• TKN Kritik Bambang Widjojanto yang Minta Institusi Negara Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
• BPN Berharap Pendukung Prabowo Terima Apapun Keputusan MK, tapi Tak Bisa Larang Massa Turun ke Jalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Demokrat: Kalau Pak Jokowi Meminta, Kami Siap Dukung", dan Tribunnews.com dengan judul Demokrat Tak Yakin MK Akan Menangkan Kubu 02, Ini Argumennya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-bidang-advokasi-dan-hukum-dpp-partai-demokrat-ferdinand-hutahaean.jpg)