Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo Beberkan Soal Pernyataan Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres
Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan pada Pilpres 2019.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang Widjojanto bahwa pihaknya sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Teuku Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.
"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada," kata Teuku Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Teuku Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.
Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.
"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil. Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini. Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Teuku Nasrullah.
"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu," tambah dia.
Namun Teuku Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.
Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.
"Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak, tidak diperlukan katanya," ujar Teuku Nasrullah.
Tim Hukum Prabowo-Sandi: Hanya Institusi Negara yang Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar.
Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.
TKN Kritik Bambang Widjojanto yang Minta Institusi Negara Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).
Arsul Sani mengkritik pernyataan Bambang Widjojanto yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.
Menurut Arsul Sani, pernyataan Bambang Widjojanto tersebut dapat menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.
"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Menurut Arsul Sani, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.
Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.
Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
• Sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Mahfud MD dan Hamzan Zoelva Tak Penting
• BPN Berharap Pendukung Prabowo Terima Apapun Keputusan MK, tapi Tak Bisa Larang Massa Turun ke Jalan
• Para Pengamat Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi?
• Demokrat Tak Minta Gabung Koalisi tapi Siap Mendukung Bila Diminta Jokowi
(Kompas.com/Ihsanuddin/Jessi Carina/Tribunnews.com)
Artikel-artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi" , dan TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat, dan juga Tribunnews.com berjudul Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Kata Pengamat