Anak SD Dicabuli Teman Kumpul Kebo Ibunya, Dipergoki Saat Sedang Beraksi

Tersangka membeberkan, dia sudah sekitar dua bulan hidup serumah dengan ibu korban tanpa ikatan pernikahan.

Editor: Teddy Malaka

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Ia tak menyangka ulahnya mengantarkan dia hidup di balik jeruji besi.

"Saya menyesal. Padahal ibu korban itu merupakan pacar saya," ujar pelaku seraya tertunduk.

Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan pada kesempatan yang sama, Kamis (4/7) menjelaskan seputar kronologis penangkapan pelaku.

Polisi bertindak menyusul adanya laporan ibu korban ke Polsek Sungailiat.

Dalam waktu singkat, jejak pelaku ditemui dan pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

"Pelaku ditangkap Tanggal 29 Juni 2019, saat ia berada di rumah saudaranya di Lingkungan Tanah Hongkong Sungailiat," jelas Kapolsek.

Sementara hasil penyidikan diketahui, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pelaku pada Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di kontrakan ibu korban di Sungailiat.

Ketika itu pelaku AR alias MY sedang tidur-tiduran.

"Tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan pelaku memasukkan tangan korban ke dalam celana dalamnya," ungkap kapolsek.

Perbuatan bejat ini rupanya diketahui oleh ibu korban yang akhirnya melapor ke Polsek Sungailiat.

Atas dasar pengaduan itu pula, polisi menangkap pelaku, berikut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita jerat Tersangka Pelaku AR alias MY menggunakan Pasal 77E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas kapolsek. (fly)

Tonton dan subscribe chanel Youtube Bangka Pos:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved