Rabu, 15 April 2026

Gugatan Caleg Dapil IV Basel Diregister MK, KPU Basel Terbangkan Divisi Teknis dan Hukum ke Jakarta

Gugatan Sopli Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Bangka Selatan dari dapil IV partai demokrat nomor urut 2 diterima Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Evan Saputra
bangka pos/anthoni ramli
Komisioner KPUD Basel Heri. Gugatan Caleg Dapil IV Basel Diregister MK, KPU Basel Terbangkan Divisi Data Hukum ke Jakarta 

Gugatan Caleg Dapil IV Basel Diregister MK, KPU Basel Terbangkan Divisi Teknis dan Hukum ke Jakarta

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gugatan Sopli Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Bangka Selatan dari dapil IV partai demokrat nomor urut 2 diterima Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan tersebut diajukan Sopli ke MK, setelah kalah tipis dari kolega satu partai nomor urut 1 Hendri.

Dimana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut suara Hendri unggul 8 suara dari Sopli.

Ketua KPU Bangka Selatan Amri, melalui komisioner KPU Heri, membenarkan jika gugatan yang dilayangkan Sopli diterima MK.

Bahkan menurut Heri dua komisioner divisi terknis dan hukum tengah menuju MK, guna meladeni gugatan Sopli.

"Gugatan saudara Sopli caleg partai demokrat dari Dapil IV diregister oleh MK, sekarang dua komisioner kami bidang data dan hukum telah bertolak ke jakarta untuk mempersiapakan hal hal yang berkaitan dengan gugatan Sopli," ujar Heri di kantor KPUD Basel, Jumat (5/7/2019)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved