Tetangga Pergoki & Rekam Wanita Sudah Bersuami Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu

Suami Terima Video Istri Berzina dengan Pria Lain di Ladang Tebu, Disaksikan dan Direkam Tetangga

Youtube
Ilustrasi 

"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu.

Kemudian karena tidak ada kesepakatan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan".

"Berdasarkan dari keterangan Hartono, orangtua Lindawati, tanah bangunan rumah tersebut miliknya.

Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan.

Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.

Ingat! Inilah 9 Gejala Awal Kanker Prostat, Pria Harus Curiga saat Sulit Buang Air Kecil

Terkait isu yang mencuat di media sosial soal dugaan perselingkuhan sang istri, Arif mengaku tak tahu-menahu.

Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.

"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi kemana," tegas Arif.

Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami 

Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

Millendaru Blak-blakan Akui Lakukan Implan Dada, Tapi Tak Berniat Operasi Alat Vital, Ini Alasannya

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved