Berita Bangka Selatan
Laporan Nelayan Basel Tolak Aktivitas Trawl dan Compreng Berlanjut ke KKP RI
Dua Perwakilan nelayan Toboali Kodi Midahri dan rekan nya Abdullah, menyambangi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perjuangan nelayan menolak segala bentuk aktivitas kapal trawl dan compreng di perairan Bangka Selatan, terus ditabuh.
Kamis (25/7/2019) kemarin, dua Perwakilan nelayan Toboali Kodi Midahri dan rekan nya Abdullah, menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta.
Keduanya, mengadukan aktivitas kapal trawl dan compreng yang kembali marak dan meresahkan nelayan tradisional di perairan Basel.
Laporan tersebut ditujukan Kodi, ke direktorat operasi armada dan direktorat pengawasan pengelolaan Sumber Daya Perikanan (SDM) KKP RI.
Pada kesempat itu, Kodi juga melaporkan 4 tangkapan kapal trawl oleh Baharkam Mabes Polri yang kemudian tindaklanjutnya pembinaan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) provinsi Babel.
Sebelumnya dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) pihak kepolisian yang diterima DKP provinsi Babel, 4 kapal trawl tersebut masuk kategori nelayan kecil.
Sehingga, yang disita hanya alat tangkapnya. Sementara 4 kapal trawl tersebut urung disita dan ABK dan Kapten kapal hanya kenakan sanksi pembinaan.
" Kami di terima perwakilan KKP pak Eko. Beliau memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan terhadap jaring trawl. Memamng kapal dibawah 10 GT termasuk kategori nelayan kecil, tetapi l tetap tidak bisa ditolerir jika menggunakan trawl. Sementara compreng harus bekerja di atas 12 mil, dibawah itu KKP tidak mengeluarkan izin," ujar Kodi kepada bangkapos.com, Kamis (25/7/2019)
(Bangka Pos/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dua-perwakilan-nelayan-toboali-kodi-midahri-dan-rekan.jpg)