Berita Bangka Barat
Acok Nahkoda Pembawa 5 Ton Solar Ilegal Masuk DPO Polres Basel
Sat Polair Polres Basel menetapkan Acok, warga desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, masuk Daftar Pencarian Orang
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sat Polair Polres Bangka Selatan, menetapkan Acok warga desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Acok ditetapkan sebagai DPO atas tangkapan kurang lebih 5 ton BBM jenis solar yang tak memiliki dokumen (ilegal).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, kompol Rusnoto, menyebut sampai saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Acok. Acok berhasil kabur, saat petugas proses sedang memindahkan barang bukti solar di tengah laut.
• Nahkoda Kapal Pembawa 5 Ton Solar Ilegal Melarikan Diri
"Nahkodanya bernama Acok dan telah kami tetapkan sebagai DPO yang bersangkutan (Acok-red) kabur memanfaatkan kelengahan petugas saat proses evakuasi barang bukti," ujar Rusnoto didampingi kasat Reskrim AKP nizamli, di Mapolres, Senin (5/8/2019)
(Bangka Pos / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kabag-ops-polres-bangka-selatan-memasang-garis-polisi-barang-bukti-5-ton-solar-ilegal.jpg)