Masih Bingung Hukum Berkurban di Idul Adha Tetapi Belum Akikah, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum melaksanakan berkurban di Idul Adha sebelum akikah.
bangkapos.com - Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum melaksanakan berkurban di Idul Adha sebelum akikah.
Kaum Muslimin saat ini tengah mempersiapkan diri untuk berkurban di Idul Adha.
Bagi umat muslim, disarankan untuk memotong hewan kurban di hari Raya Idul Adha 2018.
Memotong hewan kurban dan akikah merupakan dua hal yang berbeda.
Meski begitu, rupanya banyak yang mempertanyakan hubungannya.
Yakni, bagaimana hukumnya seseorang yang ingin berkurban namun saat kecil orangtuanya belum melaksanakan akikah.
Dilansir TribunJakarta.com dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, rupanya seseorang yang belum akikah boleh berkurban dengan beberapa alasan.
Alasan pertama yakni hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu'akad, yang berarti ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.
Kedua, akikah merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, bukan kewajiban seseorang bagi dirinya sendiri.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari
ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Sementara itu, berdasarkan Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah.
Nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”
Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum di-akikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.