IMEI dan Ponsel BM yang Akan Diblokir, Begini Cara Mudah Lakukan Cek di Website Menperin
Anda pasti telah mendengar rencana Pemerintah RI memblokir ponsel BM. Sekadar mengingatkan, ponsel BM (black market) adalah ponsel yang masuk ke...
BANGKAPOS.COM - Anda pasti telah mendengar rencana Pemerintah RI memblokir ponsel BM. Sekadar mengingatkan, ponsel BM (black market) adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi. Yang termasuk ponsel BM adalah ponsel yang dibeli saat di luar negeri, ponsel yang dibeli di Amazon atau e-commerce luar negeri, maupun ponsel yang dibeli seorang penjual di luar negeri lalu menjualnya di e-commerce Indonesia.
Intinya, ponsel BM adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Terkait ponsel BM ini, Pemerintah akan mengecek mengecek IMEI dari semua ponsel yang aktif di Indonesia. Nomor IMEI ini nanti akan dicocokkan dengan database IMEI yang dimiliki pemerintah. Jika tidak memiliki IMEI yang terdaftar, ponsel tersebut langsung diblokir oleh operator.
Aturan ini kabarnya akan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2019 ini. Namun beberapa hari jelang pemberlakuan aturan, pertanyaan seputar aturan ini masih banyak. Di bawah ini, InfoKomputer mencoba menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan.
Apakah IMEI dan bagaimana saya mengecek IMEI ponsel saya?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.
Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone Anda memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.
Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, Anda bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel Anda.
Bagaimana cara saya mengecek IMEI ponsel saya apakah terdaftar atau tidak?
Anda bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Nanti akan muncul informasi, apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak.
Ponsel saya ternyata tidak terdaftar. Apakah berarti ponsel saya BM?
Kemungkinan ya. Namun, bisa saja database-nya belum ter-update dengan data terkini. Sebagai informasi, pemerintah mengumpulkan data IMEI ini dari berbagai sumber, seperti penyalur resmi, data TKDN, data impor Kementerian Perdagangan, dan operator. Jadi bisa jadi, database utama Kemenperin belum mencakup semua smartphone yang ada.
Jika ponsel yang saya gunakan ternyata BM, berarti akan diblokir?
Tenang saja, tidak kok. Aturan pemblokiran ponsel hanya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah ketentuan berlaku.
Ponsel yang telah digunakan sebelum aturan berlaku akan tetap bisa digunakan seperti biasa, apakah itu ponsel BM maupun yang tidak memiliki IMEI terdaftar. Namun, belum ditetapkan sampai berapa lama sesudah aturan pemblokiran berlaku ponsel BM itu bisa digunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cara-mengecek-imei-ponsel-anda.jpg)

