Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang

Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Anggota Sat Lantas Polres Pangkalpinang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kendaraan di Jalan Solihin GP Kota Pangkalpinang, Senin (19/8/2019). 

Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang

BANGKAPOS.COM -- Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia telah dimulai hari ini yakni tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Jenderal Tito Karnavian Perintahkan Kapolda Metro Tindak Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Minggu (1/9), 1 Muharram 1441 H, Ini 3 Puasa yang Dianjurkan, Termasuk Niat dan Keutamaannya

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Punya Istri 4, Politisi di Luwu Utara Boyong 3 Istrinya yang Cantik Saat Dilantik Jadi Anggota Dewan

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved