Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang
Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!
Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dan Besaran Denda Tilang
BANGKAPOS.COM -- Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia telah dimulai hari ini yakni tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.
Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
• Jenderal Tito Karnavian Perintahkan Kapolda Metro Tindak Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Minggu (1/9), 1 Muharram 1441 H, Ini 3 Puasa yang Dianjurkan, Termasuk Niat dan Keutamaannya
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Punya Istri 4, Politisi di Luwu Utara Boyong 3 Istrinya yang Cantik Saat Dilantik Jadi Anggota Dewan
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang