Lakukan Pengintaian Seminggu, Polsek Bukit Intan Berhasil Bekuk Bandar Togel
Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Bukit Intan berhasil tangkap pelaku bandar judi togel Apriyati (42), Jum'at (30/08/2019).
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Evan Saputra
Lakukan Pengintaian Seminggu, Polsek Bukit Intan Berhasil Bekuk Bandar Togel
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Bukit Intan berhasil tangkap pelaku bandar judi togel Apriyati (42), Jum'at (30/08/2019).
Untuk menangkap Apriyati, anggota Polsek Bukit Intan harus melakukan pengamatan selama satu Minggu. Aksi licinnya sempat menghambat anggota Polsek Bukit Intan untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra mengungkapkan, penangkapan dapat berlangsung usai pelaku lengah dalam melakukan aksinya.
"Seminggu anggota mantau melihat keadaan rumah pelaku, tapi Alhamdulillah Jum'at ini dia lengah. Hari ini diprediksi pelaku polisi ini lalai karena ada acara di Polres Pangkalpinang. Karena dia menganggap semua anggota pergi ke Polres, dia pun hari ini agak vulgar membuka prakteknya. Dengan ini ada celah buat kami masuk dan melakukan penangkapan tadi pukul 07.45," ujar AKP Adi Putra.
Diketahui praktek togel milik Apriyati yang beralamat di Kelurahan Bukit Besar 1, Kecamatan Bukit Intan ini buka setiap hari.
Saat melakukan penggrebekan, anggota Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di rumah pelaku.
Barang bukti yaitu uang sebesar Rp 4,8 juta, buku penghitungan, 14 unit handphone, 15 buku rekening, lima kalkulator dan satu unit tablet merk Samsung berhasil dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk diamankan.
Modus pelaku yaitu menawarkan bisnis haramnya melalui jaringan online dan mengatur jalannya togel melalui online.
"Untuk para pelanggan tentunya ada yang berada di Pangkalpinang dan beberapa daerah lain di luar Kota Pangkalpinang. Ini Online jadi semua bisa masuk, makanya ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dengan perbuatan pelaku, Polsek Bukit Intan menjerat pelaku Apriyati dengan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/polsek-bukit-intan-menunjukkan-barang-bukti-saat.jpg)