RZWP3K
Pansus RZWP3K - Ribuan Hektar IUP Tambang Timah Dicabut dan Laut Belitung Tak Bisa Ditambang
Setelah proses penandatanganan dokumen antara ini, Pansus RZWP3K akan melakukan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Panitia Khusus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menandatangani berita acara draf Perda RZWP3K di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (2/9) sore. Hadir dalam penandatangan draf Perda RZWP3K, Dinas Pertambangan, Dinas Kelautan serta SKPD terkait lainnya di Propinsi Bangka Belitung.
Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan draf yang ditandatangani tersebut belum final. “Ini baru dokumen antara. Setelah dokumen antara ini akan ada proses selanjutnya,” kata Adet Mastur.
Setelah proses penandatanganan dokumen antara ini, Pansus RZWP3K akan melakukan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
“Dari konsultasi ini nantinya akan ada masukan saran dan pendapat dari pihak tertentu, seperti kementrian-kementrian terkait. Setelah itu baru final dokumennya,” ujarnya.
Ketua Tim Pokja Rencana Zonasi Pulau Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Dasminto menyatakan, ada 4000-an hektare kawasan perairan di Babel yang kemudian direncanakan bukan untuk zona pertambangan. Luasan ini tersebar di sejumlah titik seperti di Bangka Barat, dan perairan Kabupaten Bangka.
"Zona tambang yang berkurang dari draft yang Pokja sampaikan itu, di Bangka Barat, dan Bangka. Artinya yang lain masih tetap sesusai usulan. Di Bangka itu, hanya yang berkurang itu IUP hanya di Teluk Kelabat dalam," kata Dasminto seusai penandatanganan finalisasi dokumen antara dan draft raperda RZWP3K Babel, Senin (2/9)
Khusus Pulau Belitung, terutama Belitung Timur, Dasminto menyebutkan, kawasan ini sejak awal diusulkan zona non-pertambangan untuk mengakomodir keinginan masyarakat di sana yang disampaikan lewat DPRD Beltim dan Bupati Beltim.
"Kalau ini sudah ada penolakan dari pemerintah kabupaten Beltim, jadi kami mengakomodir itu. Bupati dan DPRD-nya menyampaikan ini kehendak masyarakat. IUP di sana eksis, tetapi tidak boleh beroperasi. Karena ada kesepakatan masyarakatnya melalui DPRD dan diperkuat Bupati Beltim menyampaikan bahwa tidak ada zona tambang di sana,"kata Dasminto.
Meski demikian, Dasminto menyebutkan ada aturan pola ruang yang mengatur tiga poin kriteria di setiap zona peruntukannya, pertama yang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan, dan yang diperbolehkan tetapi dengan izin. Artinya, zona zero pertambangan dengan keberadaan IUP di dalamnya, bukan serta merta tidak diperbolehkan tambang di sana.
Hal yang sama juga berlaku untuk zona pariwisata atau zona perikanan karena ada klausul ketentuan tiga kriteria tersebut.
"Jadi belum tentu kalau zonanya tidak ada (peruntukan), tetapi tidak bisa melakukan yang kita inginkan. Intinya di pengaturan pola ruang itu ada tiga kriteria, diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan dengan izin," katanya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus RZWP3K Adet Mastur. Kasus di Pulau Belitung misalnya, dokumen antara dan draft raperda RZWP3K dinyatakan zero zona pertambangan.
Adet mengatakan, zero zona pertambangan di Pulau Belitung sesuai dengan yang diajukan pada draft awal raperda RZWP3K yang diajukan oleh eksekutif.
"IUP-nya masih ada. Tetapi zonanya (zona pertambangannya) tidak ada lagi," ujar Adet
Bahwa di sana ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), di wilayah bukan zona pertambangan, Adet mengatakan, raperda memiliki klausul ketentuan peralihan yang akan mengatur pemanfaatan zona tersebut. Adet mengamini jika kemudian disebut meskipun bukan zona pertambangan, tidak serta merta aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan.