RZWP3K
Pansus RZWP3K - Ribuan Hektar IUP Tambang Timah Dicabut dan Laut Belitung Tak Bisa Ditambang
Setelah proses penandatanganan dokumen antara ini, Pansus RZWP3K akan melakukan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
"Artinya silakan melakukan penambangan, ada yang ramah lingkungan. Tetapi sekali lagi, tugas kami menetapkan zona-nya. Tugas kami bukan mencabut IUP," ucap Adet.
"Apabila IUP itu ada, dan masih aktif, kami akan beri waktu sampai limit waktunya berakhir," ucapnya.
Belum Final
Dokumen antara dan draft raperda RZWP3K yang telah difinalisasi Pansus dan Pokja RZWP3K Babel akan dibawa ke kementerian terkait. Ketua Tim Pokja Rencana Zonasi Pulau Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Dasminto mengatakan dokumen yang sudah ditandatangani itu belum tentu disetujui di kementerian.
“Karena ada banyak kementerian dan lembaga terkait yang akan menyoroti dari aspek masing-masing. Artinya ini belum final," kata Dasminto, Senin (2/9/2019).
Di pusat, kata Dasminto, sedikitnya ada lima kementerian dan lembaga yang mengawal raperda RZAP3K Babel. Sebab RZWP3K Babel terkait beberapa zona yang merupakan kepentingan kawasan strategis nasional. Pembahasan akan dikoorinatori oleh Kementerian Kelautan Perikanan, dan didampingi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam penyusunan ini, dari awal KPK sudah terlibat. Jadi bisa meminimalisasi potensi-potensi penyelewengan terhadap pengalokasian ruang laut yang akan diputuskan nanti," ucapnya.
Dasminto tak bisa menjawab akan memakan waktu berapa lama lagi Raperda bisa disahkan. Pihaknya akan mendorong pembahasan ini di tingkat pusat untuk dipercepat.
"Di bagian kami bisa selesai cepat. Di pusat, kami tidak bisa intervensi," katanya.
Hingga saat ini, Babel termasuk satu dari 12 provinsi yang belum memiliki Perda RZWP3K. Sementara ini, dokumen antara dan draft raperda RZWP3K Babel terdiri dari 88 pasal.
"Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan secepatnya. Kalau kementerian lembaga tidak ada masukan, ya 88 pasal inilah," ucap Dasminto. (can/deq)
Tidak Mencabut
KETUA Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan tidak semua izin usaha pertambangan (IUP) aktif di perairan di Bangka Belitung yang dihapus oleh Panitia Khusus (Pansus) Perda Rencana Zonasi Wilayah Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dalam draf RZWP3K yang telah ditandatangani oleh Pansus, hanya pulau Belitung saja yang dipastikan bersih atau bebas dari aktifitas pertambangan.
Sementara untuk di Pulau Bangka, masih ratusan ribu hektar IUP laut yang tak dihapus oleh Pansus RZWP3K. Bahkan IUP aktif masih tetap diakomodir dan masih tetap bisa beroperasi melakukan aktifitas penambangan.
Adet Mastur mengakui bila masih banyak IUP yang tak dihapus di dalam Perda RZWP3K. Akan tetapi, ribuan hektar IUP yang dihapus.