Dua Wanita Tanpa Busana Digerebek Saat Mau Layani Hubungan Badan di Hotel, Segini Tarifnya 1 Jam
Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.
BANGKAPOS.COM - Dua wanita ini sudah menunggu di kamar hotel.
Mereka bersiap-siap melakukan hubungan badan bertiga dengan seorang pria.
Buktinya, dua wanita ini sudah dalam keadaan polos alias tanpa busana.
Mereka menjual diri melalui media sosial dengan tarif Rp 1,2 juta.
Namun, ketika akan melayani pelanggan yang sudah memesannya, polisi datang.
---------
• Apakah Pemilik Anjing Harus Bertanggung Jawab Jika Anjingnya Menggigit Orang Lain?
Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di
Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di
media sosial.
Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani
pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan kamar dan
kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke
kamar hotel tersebut.
Layanan threesome, 1 jam bertarif Rp 1,2 juta
Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta itu.
Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Barang - barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Usai digrebek, SH dan SR lantas kemudian dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan
hukuman di bawah lima tahun.
Diiklankan via media sosial
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang
dilakukan dalam satu hari.
Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi threesome tersebut dijalankan secara online.
Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.
Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.
(Kompas.com/Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Perempuan Tak Berbusana Tertangkap Basah Layani Jasa Threesome, Ini Tarif dan Iklan Via Medsos
• Manfaat Minum Air Hangat di Pagi Hari saat Perut Kosong: Turunkan Berat Badan hingga Atasi Sembelit
• Anggota DPRD Bertanya pada Ustaz Abdul Somad, Nyogok Warga Saat Pilkada Haram atau Tidak?
• Perjuangan Narji Mengejar Cinta Pramugari Cantik, Tak Mau Turun Pesawat hingga Ditegur Pilot
• Aulia Kesuma 10 Tahun Bohongi Keluarga Suaminya, Mengaku Yatim Piatu dan 2 Anaknya Diakui Keponakan!
• Jalani Observasi Rabies, Anjing Sparta hanya Boleh Diberi Makan dan Minum oleh Bimo Aryo