Terungkap Kronologi Dosen UIN Raden Intan Lampung Cabuli Mahasiswi Hingga Korban Berkeringat Dingin

Kasus dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, terhadap anak didiknya, memasuki babak baru dengan dituntutnya pelaku tersebut 2 tahun

Editor: fitriadi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan 

Tak cukup di situ saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.

Baca Juga:  • Dulu Menakutkan, Sekarang Begini Nasib Ryan Jombang Pelaku Mutilasi 11 Orang

Baca Juga: 5 Artis Cantik Dicap Pelakor, Sampai Ada yang Dilabrak & Dimaki-maki, Begini Nasib Mereka Kini

Baca Juga:  • Medina Moesa, Sosialita Tajir yang Dinikahi Mantan Suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya. ( bayu saputra/hanif mustafa)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Cabuli Mahasiswinya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved