Nestapa Gadis Belia di Bangka Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Pria Tua, Melahirkan Tanpa Suami
Pria yang biasa dipanggil kakek oleh korban itu, berkali-kali mengajak berhubungan badan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pondok kebun di sebuah tempat di Belinyu menjadi saksi bisu seorang pria menghamili gadis belia.
Pria yang biasa dipanggil kakek oleh korban itu, berkali-kali mengajak berhubungan badan.
Setelah ancaman dan rayuannya berhasil, pelaku semakin ketagihan sehingga korban hamil dan melahirkan anak.
Berikut fakta-fakta pria tua menghamili gadis berusia 15 tahun:
Melampiaskan nafsu selama 2 tahun
MS alias SD semakin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya pada Bunga, bukan nama sebenarnya.
Sekitar dua tahun dia berhasil memaksa bunga menjalin hubungan intim.
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan anak.
Sontak kejadian ini membuat keluarga korban marah dan mencari siapa ayah bayi yang dilahirkan Bunga.
Pelaku orang dekat di keluarga
Setelah didesak untuk mengaku, korban menyebutkan dia berhubungan dengan SD.
SD tak lain dan tak bukan adalah adik ipar kakek kandung korban.
Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.
Orang yang selama ini dipercaya oleh keluarga korban, tega berbuat dosa pada Bunga sehingga mengganggu masa depan korban.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu.
Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.
Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Masuk tahanan jaksa
Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa
penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).
Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara
itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Dimulai pada 2017
Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan
diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban.
Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Kecamatan Belinyu Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban
dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Akibat kejadian tersebut korban
trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
Terancam hukuman berat
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23
Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang
yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa
pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima
pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)
• Vanessa Angel Tak Mempan Dicibir Sering Pamer Aurat, Kali Ini Pakai Gaun Belahan Dada Rendah
• Gara-gara Hal Ini Anang Hermansyah dan Ashanty Ribut, Rumah Mau Dijual Rp 50 Miliar?