Senin, 20 April 2026

Berita Pangkalpinang

Bayar PBB-P2 Pangkalpinang Bisa di Kecamatan, Lihat Jadwalnya di Sini!

Masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2 segera menghubungi lurah, RT/RW dan pengelola PBB di wilayah masing-masing.

Warta Kota
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang menyiapkan sarana pembayaran (mobile banking) yang ditempatkan di tujuh kecamatan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Plt Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak cukup mendatangi mobile banking di setiap kecamatan. Mobile banking ini merupakan kerjasama antara Bank Sumselbabel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Selama ini ada keluhan enggan bayar PBB alasannya malas antri di bank. Kami berikan pelayanan tidak perlu ke bank, bisa datang ke mobile banking kecamatan," kata Budiyanto, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, penentuan lokasi penempatan sarana bank berupa mobile banking ini sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan karena lebih mengetahui lokasi terjangkau yang bisa diakses masyarakat. Pihaknya juga sudah menyebarluaskan informasi melalui lurah hingga RT/RW dan petugas pengelola PBB.

"Teknis di lapangan kami serahkan kepada pihak kecamatan untuk berkoordinasi dengan lurah, RT/RW dan petugas pengelola untuk menyebarkan informasi ke masyarakat lain," sambungnya.

Budi mengajak masyarakat yang belum membayar PBB agar mendatangi sarana pembayaran di setiap kecamatan. Menurutnya, sayang sekali jika sarana yang diberikan tidak dimanfaatkan dan didukung oleh masyarakat.

Lanjutnya, pelayanan berupa sarana pembayaran di kecamatan diawasi dan evaluasi langsung oleh Wali Kota. Dia menyebut, masyarakat yang belum mendapatkan SPPT PBB-P2 segera menghubungi lurah, RT/RW dan pengelola PBB di wilayah masing-masing.

"jika ada keluhan berkenaan dengan PBB dapat menghubungi kami (Bakeuda)," ujarnya.

Berikut jadwal per kecamatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat :

1. TAMAN SARI
16-19 September
7-9 Okober
Pukul 09.00-13.00 WIB

2. RANGKUI
23-26 September
14-16 Oktober
Pukul 09.00-13.00 WIB

3. GABEK
30 September-3 Oktober
21-23 Oktober
Pukul 09.00-13.00 WIB

4. BUKIT INTAN
7-10 Oktober
28-30 Oktober
Pukul 09.00-13.00 WIB

5. GIRIMAYA
16-19 September
14-16 Oktober
Pukul 09.00-13.00

6. GERUNGGANG
23-26 September
21-23 Oktober
Pukul 09.00-13.00

7. PANGKALBALAM
30 September-3 Oktober
28-30 Oktober
Pukul 09.00-13.00

(bangkapos.com/Ira Kurniati)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved