Berita Pangkalpinang
Indonesia Berduka Lagi, Denny Indrayana Sebut KPK Telah Mati
Innalillahi wainailahi rojiun. Demikian disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dalam video pendek yang disebarnya di medsos
Penulis: Hendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM-- Innalillahi wainailahi rojiun. Demikian disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dalam video pendek yang disebarnya di media sosial.
Video tersebut yang dikirimkan oleh Denny Indrayana melalui pesaan WA kepada bangkapos.com, Rabu (18/9/2019), menyatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu kilat telah membunuh KPK.
Saat dikonfirmasi terkait video yang beredar tersebut, Denny Indrayana pun membenarkannya. Bahkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mempersilahkan untuk dikutip.
Beberapa kutipan Denny Indrayana dalam video tersebut diantaranya adalah KPK telah dibunuh secara sistematis dan terencana.
Pembunuhan KPK juga kata Denny Indrayana dilakukan dengan proses kilat, tanpa melibatkan masyarakat.
Dia pun mempertanyakan revisi undang-undang KPK terkesan tergesa-gesa. Bahasa para anggota dewan terhormat untuk memperkuat KPK, fakta dalam undang-undang malah memperlemah kinerja KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang cinta Indonesia tanpa korupsi untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Menyampaikan argumen hukum ke mahkamah agar KPK bisa bangkit dan hidup kembali.
Inilah kutipan lengkap, Video Denny Indrayana;
Innalillahi wainailaihi rojiun, Selasa 17/9/2019, Indonesia berduka, kita lagi2 kehilangan lembaga anti korupsi.
Kpk sudah menemui ajalnya menyusul para pendahulunya. KPK sebagai anak kandung reformasi yang diperjuangkan dengan pekik teriakan air mata, darah para mahasiswa, akhirnya wafat juga.
Beberapa hari ini dengan mata telanjang kita menyaksikan KPK dibunuh secara sistematis secara terencana.
Pembunuhan ini dilakukan dengan proses yang super kilat. Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, dengan sembunyi-sembunyi diruang ruang gelap bernegosiasi, dengan tergesa gesa mengejar batas waktu pelantikan DPR yang baru.
Pertanyaannya mengapa pula terburu-buru?
Bahasa dimanfaatkan menjadi tipu daya. Katanya KPK diperkuatkan, padahal senyatanya dilemahkan, dilumpuhkan dan akhirnya ditiadakan.
Menjadikan KPK bagian dari eksekutif, penyadapannya harus seizin dewan pengawas, pegawai kpk menjadi ASN, semua itu nyata-nyata menghilangkan independensi kpk.
Apakah itu yang namanya penguatan, tentu saja tidak. Itu semua jelas adalah pelemahan, pelumpuhan, pembunuhan.