Sabtu, 25 April 2026

Pejabat Dinas Pendidikan Bangka Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilep Dana Beasiswa

Seorang Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka, RW alias Ros, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Evan Saputra
bangkapos.com/ferylaskari
Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditia Sulaeman. 

Pejabat Dinas Pendidikan Bangka Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilep Dana Beasiswa

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka, RW alias Ros, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perempuan ini, Rabu (18/9/2019) dijebloskan ke balik jeruji besi, status tahanan jaksa yang dititipkan pada Lapas Bukit Semut Sungailiat, Bangka.

Kasipidsus Kejari Bangka, Aditia Sulaeman.
Kasipidsus Kejari Bangka, Aditia Sulaeman. (bangkapos.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Jeffry Huwae diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Sulaeman dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (18/9/2019) mengatakan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama.

RW alias Ros diduga telah melakukan pelanggaran hukum terkait penyaluran dana beasiswa kepada para pelajar atau mahasiswa di Kabupaten Bangka.

Seiring penyelidikan itu, tahapan dilanjutkan pada proses penyidikan. Hasilnya, RW alias Ros diyakini bersalah. Apalagi pihak Jaksa Pidsus Kejari Bangka telah menemukan sejumlah barang atau alat bukti pada perkara ini.

"Kemudian pada hari ini, Rabu (18/9/2019), dia (RW alias Ros) resmi kita tetapkan sebagai tersangka," kata Aditia.

Mengenai kronologis kasus itu dijelaskan Aditia bermula saat dua tahun silam pemerintah daerah mengucurkan dana beasiswa yang diperuntukan kepada pelajar atau mahasiswa di Kabupaten Bangka.

Saat itu RW alias Ros menjabat sekretaris panitia penerimaan atau pencairan dana beasiswa yang dimaksud. Namun dana ini tak langsung ia serahkan kepada yang berhak menerima.

"Dana tersebut ia (RW alias Ros) simpan di rekening pribadinya. Diduga perbuatan itu dilakukan tersangka untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan orang lain atau negara. Sehingga kemudian yang bersangkutan (RW alias Ros) ditetapkan sebagai tersangka," kata Aditia.

Perhitungan sementara kerugian negara akibat perbuatan RW alias Ros sekitar Rp 600 Juta. Namun secara pasti, pihak Kejaksaan Negeri Bangka, masih menunggu hasil penghitungan ulang kerugian tersebut yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bangka.

"Secara pasti berapa kerugiannya, masih akan dihitung oleh inspektorat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Aditia mengakui, pada Tahun 2017, tersangka sempat mengembalikan sebagian dana atau menyerahkan uang tersebut. Namun upaya pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang dituduhkan padanya.

"Memang pernah dikembalikan uangnya oleh tersangka pada Tahun 2017 silam. Namun upaya pengembalian uang tersebut bukan berarti menghapus dugaan pelanggaran atau kesalahan. Proses penyidikan tetap berlanjut dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," kata Aditia.

Mengenai status penetapan tersangka pada RW alias Ros, Aditia menyebut dilakukan sesuai prosedur. Bahkan Tersangka RW alias Ros telah diamankan oleh pihak kejaksaan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang ditujukan padanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved