Minggu, 10 Mei 2026

Kronologi Santriwati Disekap dan Diperkosa Selama 4 Hari oleh Pria Berisitri, Takut akan Ancaman Ini

Kronologi Santriwati Disekap dan Diperkosa Selama 4 Hari oleh Pria Berisitri, Takut akan Ancaman Ini

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Serambinews.com
Kronologi Santriwati Disekap dan Diperkosa Selama 4 Hari oleh Pria Berisitri, Takut akan Ancaman Ini 

BANGKAPOS.COM– Setelah berhasil menangkap pria beristri JK (37) yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Rabu (18/9/2019) sore, polisi berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan pria tersebut terhadap korban selama penyekapan.

Ternyata JK menyekap korban, sebut saja Inong (17) santri asal Aceh Utara itu selama empat hari dan empat malam.

Lokasi penyekapan dalam sebuah rumah kosong milik kerabat istri tersangka di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Bahkan selama empat hari korban berada dalam rumah tersebut.  

“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Kamis (18/9/2019).

Dalam penyekapan selama empat hari dan empat malam tersangka juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santriwati tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian pada Jumat (13/9/201) sekira pukul 20.00 WIB, baru melepaskan korban di pinggir jalan Matangkuli.

Kemudian inong diantar masyarakat pulang ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Tanah Luas.

Tersangka mulai disekap pada 9 September 2019, kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah dua hari mengadukan kejadian tersebut polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan ALue Mudem Kecamatan Lhoksukon.

Para Wanita di Desa Ini Ketakutan Diteror Pria Misterius Digerayangi hingga Dicium saat Tidur

Ancam sebar foto ini

Seorang santriwati asal Aceh Utara dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri, JK (37) warga Aceh Utara 

Kasus tersebut sekarang sudah dalam proses polisi, setelah menerima laporan pada 11 September 2019 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).

Terlapor mengancam, jika korban tak bersedia mengikuti ajakannya untuk jalan-jalan, akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai jilbab di media sosial.

Karena takut foto tidak menutup aurat tersebut tersebar, akhirnya santriwati itu pun mengikuti ajakan terlapor dengan terpaksa.

“Tapi ternyata terlapor menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Karena korban tidak pulang ke rumah, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Dj Gebby Vesta Ungkap Dirinya Transgender, Fakta Lain Terungkap Operasi Ganti Kelamin 6 Tahun Silam

Orang tua melapor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved