Divonis 3 Bulan Penjara Karena Berzina Sama Suami Orang Begini Komentar Pedangdut Muda dan Seksi Ini
Divonis 3 Bulan Penjara Karena Berzina Sama Suami Orang Begini Komentar Pedangdut Muda dan Seksi Ini
BANGKAPOS.COM - Divonis 3 Bulan Penjara Karena Berzina Sama Suami Orang Begini Komentar Pedangdut Muda dan Seksi Ini
Setelah dipenjara dalam kasus narkoba, Xena Xenita bakal dipenjara lagi dalam kasus perzinahan.
Pedangdut seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada Tribun Solo.
Namun Xena Xenita, menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," kata dia.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," kata Thomas.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah bersama seorang pria.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.
Xena Xenita: Gusti Mboten Sare
Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.
Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekan di jeruji besi selama 7 bulan dan harus membayar denda senilai Rp 1 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/divonis-3-bulan-penjara-karena-berzina-sama-suami-orang.jpg)