Kamis, 30 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pakai Narkotika, Ketiga Tersangka Akui karena Khilaf

Polres Pangkalpinang gelar konferensi pers, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu (25/09).

Tayang:
bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi saat mengangkat barang bukti ketiga tersangka dalam konferensi pers di Polres Pangkalpinang, Rabu (25/08). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polres Pangkalpinang gelar konferensi pers, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu (25/09).

Sat Reserse Narkotika Polres Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Chandra Satria, berhasil menangkap tiga tersangka dalam kurun waktu 12 hari.

Tersangka pertama yang tertangkap yaitu Andika pada Jum'at (06/09/2019) yang ditangkap di Jalan Usada  Kel. Kramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.

Barang narkotika jenis ganja seberat 6 gram, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu berhasil diamankan Sat Reserse Narkotika.

Usai menangkap Andika, tim Sat Reserse Narkotika berhasil menangkap Kerisdian pada Kamis (12/09/2019) di Hotel Griya Tirta Kec. Bukit Intan.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,31 gram.

Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi mengatakan, tersangka Kerisdian mengakui sabu-sabu merupakan miliknya.

"Saat dilakukan penangkapan di hotel, tersangka langsung mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya," ujar Ipda Sianturi saat konferensi pers.

Lebih lanjut selang lima hari, Sat Reserse Narkotika kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini tersangka Tata Juanda berhasil ditanggkap pada Selasa (17/09/2019) di jalan Gandaria 1 Kota Pangkalpinang.

Barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka Tata Juanda.

"Ketiga tersangka bukan satu jaringan dan kami berhasil melakukan penangkapan dalam waktu dekat," tambah Ipda Sianturi.

Lebih lanjut saat Bangkapos.com melakukan wawancara dengan ketiga tersangka. Para tersangka mengaku bergelut di dunia karena khilaf.

"Makai sabu ini sudah setahun dan saya khilaf, apalagi setelah saya keluar dari pekerjaan saya," ungkap tersangka Kerisdian.

Hal yang sama juga dikatakan kedua tersangka lainnya, saat ditanya tentang penggunaan narkotika.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved