Hotman Paris Kupas Pasal-pasal Aneh RUU KUHP, Gembong Narkoba Paling Untung, Pantesan Picu Gejolak

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP yang menimbulkan gejolak.

Editor: fitriadi
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Hotman Paris Kupas Pasal-pasal Aneh RUU KUHP, Gembong Narkoba Paling Untung 

BANGKAPOS.COM - RUU KUHP jadi kontroversi.

Bahkan RUU KUHP memantik gelombang demonstrasi besar mahasiswa di Jakarta hingga ke daerah-daerah di Indonesia.

Apa saja point dari RUU KUHP yang kontroversial?

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah membaca RUU KUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RUU KUHP menurut Hotman Paris Hutapea.

Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RUU KUHP, kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris bahkan menyebut RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia. 

Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.

RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.

Pasal RUU KUHP untungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Pasal hukuman mati dalam RUU KUHP diatur dalam  Pasal 100.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved