Ini Isi RUU yang Dianggap Kontroversial Selain RKUHP, RUU Pemasyarakatan Hingga RUU Ketenagakerjaan

Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masif disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah.

Editor: Evan Saputra
KompasTV
LIVE - Situasi Terkini Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK di DPR 

Bahkan, RUU tersebut juga tidak mengatur keterbukaan informasi HGU seperti yang diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun, RUU ini juga mengatur mengenai Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 34. Hak Pakai digunakan untuk memberikan konsesi pada usaha perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman yang berdasar pada penggunaan tanah.

Arief menilai, aturan ini ambigu dengan ketentuan Hak Guna Usaha.

"Jika hak pakai dapat diberikan untuk konsesi perkebunan, peternakan, penggaraman, lantas untuk apa diatur adanya hak guna usaha?" tutur Arif.

Selain itu, pembatasan maksimum perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan daya dukung lingkungan.

Dewi juga mengungkapkan, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak.

Kemudian RUU Pertanahan dianggap menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa. Bahkan dalam RUU, penyelesaian konflik diselesaikan melalui mekanisme win-win solution atau mediasi dan pengadilan pertanahan.

Lalu kemudian terdapat kontroversi mengenai pendaftaran tanah. Dewi menerangkan, RUU Pertanahan semata-mata hanya mempercepat sertifikasi tanah.

Terakhir, RUU Pertanahan akan membentuk bank tanah yang dinilai hanya menjawab kelhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

"Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah," ucap Dewi.

RUU Minerba

Proses revisi RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, RUU Minerba memiliki banyak kelemahan. Seperti dikutip dari laman Mongabay, Merah menuturkan, ada pasal yang hilang mengenai korupsi.

Pasal 165, misalnya. Dalam pasal ini, pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan bermasalah dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Namun pasal ini dihilangkan.

RUU Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved