Pasal-pasal Aneh RUU KUHP Dibongkar Hotman Paris Hutapea : GEMBONG Narkoba Paling Diuntungkan

Hotman Paris Hutapea bongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba

Editor: Evan Saputra
photocollage/wartakotalive.com/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea menunjukkan pasal-pasal aneh RUU KUHP yang diusulkan pemerintahan Presiden Joko Widodo ke DPR. Pasal-pasal itu ada yang sangat menguntungkan bandar narkoba. 

"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.

Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi. 

Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.

3 Pasal Aneh RUU KUHP Disorot Hotman Paris Hutapea 

Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.

Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati

RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100

menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting. 

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih

seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.

"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea

Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.

2. Hukuman Zinah

Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.

"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved