Siswa SMP yang Tewas Ternyata Tak Hanya Dihukum Lari 20 Putaran, Kakaknya juga Pernah Kena Sanksi

Fanly, siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado, Sulawesi Utara meninggal dunia saat mendapatkan hukuman lari oleh gurunya.

Editor: fitriadi
Kompas.com/ Skivo Marcelino Mandey
Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita 

Fakta baru terungkap, korban tak hanya diberi sanksi hukuman lari

Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel, mengungkapkan fakta lain dibalik kematian remaja itu.

TONTON JUGA

Benny Bawensel mengatakan Fanly Lahingide tak cuma dihukum lari 20 putaran oleh sang guru.

Hal tersebut dipaparkan oleh Benny Bawensel saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia, Kompas TV, pada Rabu (2/10/2019).

Mulanya Benny Bawensel membeberkan terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia mengaku pihal kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari olah TKP terungkap Fanly Lahingide dan tujuh siswa yang turut dihukum guru hanya menempuh jarak sekitar 68 meter saja.

"Dan kami melihat jarak yang ditempuh para siswa itu cuma 68 meter," ucap Benny Bawensel.

TONTON JUGA

Benny Bawensel menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang siswa yang ikut dihukum bersama Fanly Lahingide sebagai saksi.

Sementara jenazah Fanly Lahingide, kini tengah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Kemudian ada tujuh orang saksi yang sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Benny Bawensel.

"Dan untuk korban telah kita lakukan visum di Rumah Sakit Bayangkara,"

"Namun untuk hasil autopsi kita masih menunggu dalam beberapa hari ke depan," tambahnya.

Kisah Asmara Lora Fadil, Biasa Tidur Sekamar dengan 3 Istri Cantiknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved