Pasangan Selingkuh Kena Razia Satpol PP, Dipergoki Sedang Tanpa Busana di dalam Kamar Kos

Gelar Razia, Satpol PP Kediri Temukan Pasangan Selingkuh Tanpa Busana di Kamar Kos

Editor: Teddy Malaka
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dimintai keterangan petugas Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (5/10/2019) tengah malam. 

BANGKAPOS.COM - Pasangan selingkuh terjaring razia Satpol PP Kota Kediri di sebuah kamar kos.

Tercatat, tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring pada razia tersebut.

Saat digerebek, pasangan selingkuh itu sedang dalam keadaan tanpa busana.

Kini, pemilik kos sedang dimintai klarifikasi karena kamar kos yang dikelola karena sebelumnya melakukan pelanggaran dengan kasus yang sama.

Tiga pasangan bukan suami istri yang diduga pasangan selingkuh terjaring razia Satpol PP Kota Kediri di rumah kos Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri, Sabtu (5/10/2019) tengah malam.

Malahan salah satu pasangan bukan suami istri yang diduga pasangan selingkuh sewaktu pintu kamar kosnya dibuka masih dalam kondisi tanpa busana.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini ketiga pasangan bukan suami istri telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut kasusnya.

Terungkapnya tempat kos untuk ajang berbuat hal tak senonoh itu setelah petugas satpol PP mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar tempat kos yang resah.

Masalahnya, tempat kos yang tidak membatasi penghuninya itu diduga sering digunakan untuk berbuat tindak asusila.

Selanjutnya anggota patroli Satpol PP Kota Kediri meluncur langsung ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan kamar kos dan identitas penghuninya, petugas mengamankan 3 pasangan bukan suami istri.

Ketiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia masing-masing, MR (49) warga Perum Bumi Asri, Kota Kediri bersama dengan AS (49) warga Plaosan, Kabupaten Magetan.

Sementara DP (25) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto bersama dengan DWN (28) warga Jl Kapten Tendean, Kota Kediri.

Pasangan ketiga yang diamankan WNH (22) warga Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan TA (22) warga Kandat, Kabupaten Kediri.

Guna proses lebih lanjut kasusnya, ketiga pasangan bukan suami istri telah dibawa ke Kantor Satpol PP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved