Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya

Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?

Tribunnews
Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk? 

Info Baru, Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Bikin Syok, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM --  Ingat bagi Anda yang memiliki kendaraan, seyogyanya jangan sampai lengah terhadap STNK

Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh. 

Karenanya Anda sebagai wajib bayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.

Bukan hanya  berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan, tetapi juga bisa dipenjara loh.

Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Ini Fakta-fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomatis STNK tidak bisa diperpanjang.

Jika sudah demikian, polisi pun berhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.

GridOto
Siap-siap, Pemblokiran STNK Akan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online
GridOto Siap-siap, Pemblokiran STNK Akan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online

Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Kritik Demo Mahasiswa, Arteria Dahlan Langsung Bungkam & Cari Alasan setelah Disemprot Najwa Shihab

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.

Berikut isinya: 

Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Sempat Heboh Video Vina Garut, Pemeran Wanita Kini Muncul di Hadapan Publik, Begini Penampilannya

DOK MOTOR Plus
Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak
DOK MOTOR Plus Kolom PENYESAHAN STNK harus distempel setiap tahun di Samsat ketika bayar pajak

Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk mengurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.

Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.

"Persyaratannya, membawa KTP asli dan STNK asli," lanjutnya.

"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.

Istri Telah Tiada, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali, Ini Jelasnya

Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.

Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.

Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.

Hanya saja perbedaannya terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak. (GridHot)

Berlaku Mulai Tahun Ini, 2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Anda Langsung Bodong

Peringatan keras! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong.

Begini Pengakuan Ladyboy Cipanas saat Disewa WNA Timur Tengah: Disuruh Joget Dulu Baru Lakukan Ini

Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.

Fakta-fakta Hasil Visum Siswi SMK & Rekannya soal Video Mesum di Tuban, Terbukti Berhubungan Badan

Menurut dia, kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini. 

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com, belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

INFO BARU Rekrutmen CPNS 2019 Oktober, Formasi Kementerian/Lembaga Bisa Berubah,Ini Penjelasan BKN

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Rayuan Sang Kekasih Membuat Siswi SMA ini Terlena hingga Hamil, Ibu Curhat: Perasaan Saya Hancur

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini". dan juga telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?

Gisel Akhirnya Blak-blakan Ngaku Bersalah setelah 10 Bulan Bercerai: Kita Gak Konsultasi ke Tuhan

Begini Perjuangan Gadis Cianjur Kabur dari Penculik Setelah Disekap 4 Hari & Diperkosa Berkali-kali

Ini Lowongan Kerja Terbaru di PT Astra Honda Motor, SMA D3 S1, Cek Syarat & Link Daftar Resmi

Hati-hati, Sanksi Baru Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Lebih Berat, Jangan Coba-coba Telat Bayar

Dua Remaja Gali Kuburan Nenek Berusia 84 Tahun, Lalu Perkosa Jasadnya dan Merampok di Sini

Ahok BTP Ungkap Firasat ini Sebelum Ceraikan Veronica, Semua Terbukti, Pesan Menohok ke Pengacara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved