Fakta-fakta Hasil Visum Siswi SMK & Rekannya soal Video Mesum di Tuban, Terbukti Berhubungan Badan
Kabar Buruk Pelaku Video Mesum di Tuban, Hasil Visum Siswi SMK & Rekannya Terbukti Berhubungan Badan
Fakta-fakta Hasil Visum Siswi SMK & Rekannya soal Video Mesum di Tuban, Terbukti Berhubungan Badan
BANGKAPOS.COM -- Kabar Buruk datang dari dunia pendidikan Indonesia.
Pelaku Video Mesum Siswi SMK di Tuban akhirnya ditemukan.
Sejumlah siswa dan siswi tersebut kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut dilakukan pihak polisi setelah mendapat hasil visum dari rumah sakit.
Mereka terbukti melakukan merekam Video Syur berdurasi 5 detik dan si Siswi terbukti telah Berhubungan Badan.
• Ahok BTP Ungkap Firasat ini Sebelum Ceraikan Veronica, Semua Terbukti, Pesan Menohok ke Pengacara
Pihak kepolisian Tuban akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, kendati disebutkan dengan bahasa yang lain.
Polisi menyebut mereka sebagai anak yang berkonflik hukum tindak pidana (tersangka), dengan pertimbangan mereka yang terlibat semuanya masih dalam kategori anak-anak atau belum cukup umur.
"Sesuai dengan hasil visum yang kami dapatkan dari rumah sakit, memang ada kerusakan di bagian kemaluan korban," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
"Sehingga sesuai dengan keterangan saksi dan juga bukti yang kami dapatkan, ada empat orang siswa-siswi yang kami tingkatkan statusnya, dari yang semula berstatus saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum tindak pidana (tersangka)," jelasnya.
Dua orang siswa yang terekam beradegan mesum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum untuk kasus pencabulan.
• Begini Pengakuan Ladyboy Cipanas saat Disewa WNA Timur Tengah: Disuruh Joget Dulu Baru Lakukan Ini
Ada unsur pemaksaan
Dikarenakan polisi menemukan bukti dan pengakuan saksi yang mengarah adanya unsur pemaksaan.
Sementara siswi berinisial C, yang merekam adegan tersebut dan menyebarkan ke media sosial (medsos), serta satu siswa lain yang tidak berada di lokasi saat itu namun turut menyebarkan video tersebut dijerat dalam pelanggaran undang-undang transaksi elektronik (ITE).
"Ada satu siswa lain yang kami tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tindak pidana (tersangka), karena terbukti turut menyebarkan video tersebut. Sehingga total, ada tiga siswa dan satu siswi," urai Nanang.
Sebelumnya diberitakan, warga Tuban dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang dilakukan dua siswa siswi di dalam sebuah kamar.