Titip Anak Hendak Panen Jagung Sang Ibu Syok Hingga Teriak Lihat Anaknya Diperkosa Kakek 80 Tahun

Ketika sampai di lokasi, FK lalu meninggalkan Mawar di pondok yang ada di kebun jagung tersebut.Saat ditinggalkan Mawar tidak sendiri

Editor: M Zulkodri
tribunjogja
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -Seorang bocah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru berusia 4 tahun harus mengalami nasib malang.

Pasalnya bocah ingusan itu telah diperkosa oleh seorang kakek berusia 80 tahun di sebuah gubuk.

Diketahui bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) itu tengah ditinggal oleh ibunya ke ladang.

Pelaku berinisial GP itu kemudian melancarkan aksinya ketika korban sedang tidak bersama ibunya.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH.

Menurut Ahmad, keluarga korbanlah yang melapor langsung ke Mapolsek Aesesa.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, Ahmad menuturkan terjadinya peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Rabu (9/10/2019).

Semuanya bermula saat ibu kandung Mawar, FK (36) dan tiga orang rekannya hendak memanen jagung dilahan milik AD.

Saat itu, FK mengajak Mawar ke ladang untuk menemaninya.

Ketika sampai di lokasi, FK lalu meninggalkan Mawar di pondok yang ada di kebun jagung tersebut.

Saat ditinggalkan Mawar tidak sendiri, ia bersama seorang kakek berinisial GP.

Diketahui juga GP dan Mawar masih memiliki hubungan keluarga.

Jadi sang ibu merasa bahwa anaknya aman bila dititipkan kepada GP.

"Saat ditinggalkan FK, Mawar tidak sendiri karena pelaku juga ada di pondok tersebut.

Diketahui, pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban," ungkap Ahmad.

FK pun meninggalkan anaknya berdua bersama GP di pondok tersebut.

Sang ibu lantas memanen jagung di kebun bersama rekannya.

Tak lama setelah menitipkan Mawar di pondok tersebut, FK kembali untk melihat anaknya.

Namun, betapa terkejutnya FK ketika melihat GP merudapaksa putrinya.

Ia lantas langsung berteriak.

Pelaku yang mendengar teriakan FK langsung menghentikan aksinya terhadap bocah itu.

"Betapa terkejutnya FK ketika melihat GP menyetubuhi putrinya. Melihat kejadian tersebut, FK langsung berteriak sehingga pelaku menghentikan aksinya. FK pun langsung menggendong Mawar menuju Mapolsek Aesesa untuk melaporkan kejadian itu," ungkapnya.

FK langsung membawa anaknya menuju Mapolsek Aesesa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung membuat laporan dan segera menangkap pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kakek pelaku pemerkosaan tersebut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan disel Mapolsek Aesesa untuk diproses lebih lanjut.

Kini pelaku sedang ditahan di Polsek Aesesa.

Kasusnya kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

GP dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk

Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.

Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.

Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.

Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.

Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.

“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.

Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.

Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.

Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.

Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.

Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah 4 Tahun di NTT Dirudapaksa Seorang Kakek di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved