Dapat Rp3 T Lebih dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Peran Riza Chalid dan Anaknya

Dapat Rp3 T Lebih dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Peran Riza Chalid dan Anaknya.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Dapat Rp3 T Lebih dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Peran Riza Chalid dan Anaknya 

BANGKAPOS.COM - Dapat Rp3 T Lebih dari Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Peran Riza Chalid dan Anaknya

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 membuka babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bongkar peran Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut JPU, Riza Chalid yang memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung.

Baca juga: Sosok Komjen Purn Dharma Pongrekun, Sebut Penangkapan Bjorka Drama, Yang Asli Belum Ditangkap

Padahal dalam penyewaan terminal BBM Pertamina seharusnya menjalankan dengan mekanisme tender.

Jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak bersama ayahnya atau Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak.

Dalam pengaturan sewa terminal tersebut, Kerry, Gading, dan Riza Chalid memperkaya diri hingga Rp2,9 Triliun.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Senin (13/10/2025).

Selain itu, JPU menuturkan, Kerry juga melakukan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Namun, kata JPU, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas dan kapalnya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Dari penyewaan kapal PT JMN, Kerry dan Dimas memperkaya diri dengan hingga Rp 164,71 miliar. Oleh karena itu, nilai keuntungan yang diperoleh Riza Chalid cs jika dijumlah mencapai lebih dari Rp3 Triliun.

Sebelumnya pada sekitar tahun 2012, Riza Chalid meminta Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender.

Melalui orang kepercayaannya atau Irawan Prakoso, Riza Chalid mengirimkan pesan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu. ​Pendekatan ini terjadi pada 2012-2014.

Kemudian komunikasi berlanjut antara VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution dengan Gading dan Kerry. Meskipun diketahui bahwa PT Tangki Merak belum mempunyai pengalaman dan aset untuk penyimpanan/tangki BBM.

Sementara itu, Hanung terus mendesak Direktur Utama PT Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah untuk menyetujui penyewaan.

Bahkan, Hanung membuat memorandum seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok maksimum 18-20 hari. Kondisi ini disebut akan terus mengalami penurunan seiring dengan tingginya perubahan demand premium dalam tiga tahun terakhir.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved