Kisah Tiga Janda Muda Digrebrek Saat Lagi Kencan Bersama Berodong, Ada Ngaku Anaknya Hingga Dibayar

Kisah 3 Janda Muda Digrebrek Saat Lagi Kencan di Ranjang Bersama Berodong, Ada yang Ngaku Anaknya

tribunnews
Janda Muda Gonta Ganti Pasangan, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong, Ungkap Hal Sebenarnya 

Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.

Tepatnya setelah ditinggal suami.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh," kata seorang satpol PP.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB.

Sosok Istri Kolonel Hendi yang Dicopot dari Dandim, Irma Zulkifli Nasution Dulunya Primadona Sekolah

Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto.

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.

Berawal dari Teleponan, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Apa yang Buat si Gadis Jatuh Hati?

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau.

Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya.

Janda Muda Suka Gonta Ganti Pria, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong Viral, Tarif Sekali Main1 (Tribunnews)
Janda Muda Suka Gonta Ganti Pria, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong Viral, Tarif Sekali Main1 (Tribunnews)

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Janda Lain di Aceh Juga Digerebek

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved