Curhatan Pilu Ibu Hamil yang Suaminya Dibunuh oleh Mantan Kekasih, Diculik, Dibunuh dan Dibuang
CURHAT PILU Wanita Hamil Suaminya Dibunuh Mantan Kekasih, Diculik Lalu Dibunuh & Dibuang ke Sungai
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id mengatakan jika para pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah sudah tertangkap," ujar AKBP Sudamiran, Jumat (18/10/2019).
Bambang Irawan (27) dan istrinya Rulin Rahayu merupakan tersangka utama kasus kematian Bangkit.
Korban Bangkit tak lain adalah mantan pacar Rulin Rahayu.
Selain mereka berdua, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni Kresna Bayu (22) warga Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo Surabaya.
• Sebelum Tewas, Sulli eks F(X) Ternyata Punya Akun Instagram Lain, Postingannya Curi Perhatian
Adapun dua pelaku lain, ARP (27) dan MIR (20) masih menjadi buronan polisi.
Rulin Rahyu dan Bambang mengaku menculik dan menganiaya Bangkit karena sakit hati.
Bambang menyebut dirinya sakit hati lantaran istrinya merasa ditipu oleh korban.
Beberapa kekecewaan tersebut bermula dari hubungan mantan kekasih yang dibumbui penjualan mobil seharga Rp 93 juta.
Namun, Rulin mengaku hanya mendapat Rp 5 juta dari penjualan mobil tersebut.
Bukan hanya soal urusan pembagian penjualan mobil yang nilainya tidak sesuai, para pelaku juga kecewa dengan korban untuk urusan kredit atau cicilan mobil.
• Hotman Paris pun Kalah, Nenek ini Viral dan Dijuluki Toko Emas Berjalan: Aku Begini Supaya Bergaya
Pelaku menyebut ada tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama pelaku Rulin sejak tahun 2015.
"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).

Dihadapan petugas, Bambang dan Rulin Rahayu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep.
Pelaku mengaku kebingungan lantaran terus menerus didatangi debt collector.