Senin, 20 April 2026

Kriminalitas

Terbukti Hamili Cucu Hingga Melahirkan, MS Diganjar Vonis Hakim 13 Tahun Penjara

Vonis dijatuhkan karena hakim yakin, terdakwa terbukti bersalah menghamili gadis bawah umur, yang terhitung merupakan cucunya sendiri di Belinyu

Editor: khamelia
KOMPAS.COM/LAKSONO HARI WIWOHO
ILUSTRASI Aksi cabul 

Vonis dijatuhkan karena hakim yakin, terdakwa terbukti bersalah menghamili gadis bawah umur, yang terhitung merupakan cucunya sendiri di Belinyu Bangka.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akhirnya MS (50) diganjar vonis 13 tahun kurungan penjara, Kamis (24/10/2019). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat itu sebanding pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Belinyu, yang sebelumnya juga mengajukan pidana serupa.

Vonis dijatuhkan karena hakim yakin, terdakwa terbukti bersalah menghamili gadis bawah umur, yang terhitung merupakan cucunya sendiri di Belinyu Bangka.

"Menyatakan Terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan denda Rp 800 Juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Jonson Parancis membacakan amar putusan pada agenda sidang terbuka, Kamis (24/10/2019)

Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis juga menyatakan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nokor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Fatimah diwakili Humas PN Sungailiat, R Narendra Mohni kepada Bangka Pos, usai sidang, Kamis (24/10/2019) mengatakan, agenda sidang pembelaan (pledoi) siang tadi langsung dilanjutkan pada agenda putusan atau vonis.

"Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Sikap terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap menerima putusan," kata Narendra memastikan putusan ini memilki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Secara terpisah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu Bangka, Dede MY kepada Bangka Pos, Kamis (24/10/2019) mengatakan hal senada. Diakuinya, vonis hakim sebanding tuntutan JPU Cabjari Belinyu, yaitu 13 tahun penjara.

"Terkait putusan itu, terdakwa menyatakan sikap menerima, begitu pun kami selaku JPU menyatakan sikap yang sama, menerima putusan majelis hakim," tegas Dede.

Seperti diketahui, dua tahun menjalin hubungan gelap, akhirnya kedok sang kakek hamili cucu terbongkar di Belinyu Bangka. Setelah korban melahirkan bayi tanpa ayah, orangtua korban mendesak korban agar memberitahukan siapa pelaku yang menghamilinya. Namun betapa terkejutnya orangtua korban saat tahu, ternyata pelaku adalah MS yang merupakan adik ipar kakek kandung korban.

Sebut saja nama korban, Bunga, gadis remaja berusia 15 tahun. Korban melahirkan bayi tanpa sosok ayah. Orang tua korban sangat terpukul ketika tahu anaknya melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah. Saat itulah orang tua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya. Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara. Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). Setelah itu, JPU Cabjari Belinyu melanjutkan perkara ini hingga proses sidang di PN Sungailiat.

(bangkapos/ferylaskari).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved