Kronologi dan Fakta Siswi SMP Dijual Rp 1 Juta, Mr Ditetapkan Tersangka Bra Hitam Jadi Barang Bukti
Dari berhubungan badan tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 1 Juta dimana sebesar Rp 200 Ribu diberikan kepada Tersangka MR
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Sejak itulah orang tua korban melakukan pencarian dan menemukan buah hati mereka, dua pekan kemudian di sebuah kontrakan di Sungailiat.
Sementara itu penyergapan pihak Polsek Sungailiat pada terduga pelaku mucikari terjadi di Gg Raya Sungailiat Bangka dan Paritpadang Jl Jendral Sudirman Sungailiat Bangka.

Dua orang yang bakal disangkakan sebagai pengeksploitasi seks anak masing-masing MR (21), domisili Gg Raya dan AA (19) domisili di Paritpadang Jl Jenderal Sudirman Sungailiat Bangka.
Secara terpisah polisi lebih dulu menginterogasi korban setelah ditemukan. Hasilnya diketahui bahwa pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB memang korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenalkan oleh terduga Mucikari, inisial MR dan AA.
Dijual Rp 1 Juta
Kronologis singkat kata Kapolres, berawal saat korban sudah sepuluh hari pergi meninggalkan rumah dan ditemukan oleh keluarga dan pihak kepolisian berada di kontrakan Gg Raya Sungailiat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap korban diketahui bahwa pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Yaitu dengan laki-laki yang korban kenal dari Tersangka MR dan Tersangka AA. Dari berhubungan badan tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 1 Juta, di mana sebesar Rp 200 Ribu diberikan kepada Tersangka MR. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan malu dan melaporkan ke Mapolsek Sungailiat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus traficking atau ekploitasi seksual anak usia bawah umur yang terjadi di Sungailiat Kabupaten Bangka , kini memasuki babak baru.
Jika semula pihak kepolisan menyebut ada dua terduga pelaku atau terlapor, Setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan satu orang tersangka saja, yaitu perempuan berinisial MR (21).
"Tersangkanya, MR, perempuan berusia 21 tahun (Diduga Mucikari), oknum karyawan swasta, beralamat di Kelurahaan Paritpadang Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) malam
Kapolres mengakui, sebelumnya disebutkan ada dua inisial nama terduga pelaku mucikari selaku terlapor, yaitu MR dan AA.
Namun seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Polsek Sungailiat kemudian dipastikan yang diduga terbukti hanya perempuan berinisial MR saja yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Yang menuhi unsur masih (hanya) MR," tegas Kapolres.
Seiring penetapan MR sebagai tersangka, hari ini, Selasa (29/10/2019), penyidik kemudian menerapkan pasal berlapis pada perempuan diduga mucikari ini.